Minggu, 12 Januari 2014

ekonomi koperasi_(teori dan praktik)_nisa_BAB 1 , 2 dan 3


BAB I
PENDAHULUAN
A.              Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
D.  Sejarah Perkembangan Koperasi Dunia
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
  1. Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
  2. Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
1.      Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.      Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
3.      Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
4.      Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
5.      Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
6.      Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi  yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman  maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
7.      Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
8.      Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
E.     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
1.    Zaman Belanda
R. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.      Zaman Jepang
Pada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan  untuk kepentingan rakyat.
3.      Periode 1945-1967
Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
4.      Periode 1967-1992
Pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
5.      Periode 1992-2005
Dengan diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
A.    Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli
Ø  Definisi Koperasi:
1.       Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  1. ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
  2. Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  3. H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Ø  Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi:
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
B.     Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
1.       Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
  1. Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
  2. Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1.      Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3.      Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
1.      Landasan Koperasi
Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah,tujuan peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.
Ø  Landasan Idiil = Pancasila
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.         

2.      Azas   
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi berdasar atas azas kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan tersebut bersumber dari ketentuan lebih tinggi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai badan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Azas kekeluargaan dalam koperasi mengandung arti kerjasama yang saling menghidupi, atau dengan kata lain tidak boleh terjadi suatu usaha merugikan atau mematikan usaha yang dijalankan oleh pihak lain Menurut Moh Hatta yang dikutip Soeradjiman (1996:7)
3.      Tujuan Koparasi.        
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,

C.    Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan  organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
1.      Sejarah prinsip koperasi
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
2.      PRINSIP ROCHDALE
a.       Keanggotaan bersifat terbuka  
b.      Pengawasan secara demokratis
c.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
d.      Bunga atas modal dibatasi
e.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
f.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
g.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
h.      Netral terhadap politik dan agama
3.      PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.       Modal menerima bunga yang terbatas
d.      Sisa hasil usaha dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
4.      Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
e.       Kamandirian.
Funfsi dan peranan koperasi
Menurut  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Pendiri koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
1.      Beberapa pandangan mengenai fungsi koperasi
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
a.      Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
b.      Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
c.       Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu    sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Ø  Fungsi Dalam Bidang Ekonomi
a.       Menumbuhkan  motif  berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
  1. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
  2. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
  3. Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
  4. Meningkatkan penghasilan anggota
  5. Menyederhanakan  dan mengefisienkan tata niaga
  6. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
  7. Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
  8. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Ø  Fungsi Koperasi Dalam Bidang Sosial
a.       Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka,  maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
  1. Mendidik para  anggotanya untuk memiliki semangat berkorban,  sesuai dengan kemampuannya  masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
  2. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis,  menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
  3. Mendorong  terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
a.       Alasan Historis, Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis sebuah bangsa
b.      Alasan Politis, Sekelompok orang  yang memiliki kebutuhan serta tujuan yang sama untuk saling berkerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan cara mendirikan sebuah koperasi, menyatukan diri dalam suatu badan usaha(koperasi) secara tidak langsung mereka juga menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis. 
c.       Alasan Ekonomis, didirikan sebuah koperasi dilaksanakan atas pertimbangan manfaat-manfaat ekonomis yang diperoleh atas kegiatan berkoperasi.
d.      Alasan Sosiologis, Koperasi didirikan didasarkan pada keinginan manusia untuk saling membantu sebagai makhluk sosial.
e.       Alasasn Yuridis, dasar-dasar atau landasan yang menjadi aturan  pendirian suatu koperasi dalam  sebuah masyarakat.
1.              ALASAN HISTORIS
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis historis sebuah bangsa. Misalnya pendirian Koperasi Rochdale di Inggris dan di beberapa wilayah lainnya dieropa, tidak bisa terlepas dari perjalanan historis yang dialami oleh negara-negara tersebut pada saat itu. dimulai dari zaman merkantilisme, revolusi Industri di negara-negara eropa, serta kaum kapitalis yang berhasil mendominasi untuk menciptakan perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi dan  dunia politik pemerintah serta dunia barat yang berusaha untuk menguasai negara-negara lain di belahan dunia (kolonialisme).  Akibat dari adanya kegiatan kolonialisme yang dilakukan oleh para penjajah yang melakukan kegiatan eksploitasi terhadap tenaga dan harta rakyat(buruh dan  petani kecil), yang mengakibatkan penderitaan serta menimbulkan kemiskinan dimana-mana. Dengan dipelopori oleh kaum sosialis di negara masing-masing,rakyat  mencoba bangkit dengan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka, walaupun pada saat itu kinerja koperasi belum sepenuhnya berhasil tetapi masyarakat dapat membuktikan bahwa koperasi sebagai tanda perjuangan ekonomi orang lemah pada saat itu.
2.       ALASAN POLITIS
Suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka dengan mendirikan sebuah koperasi untuk merealisasikan tujuan tersebut. orang-orang yang bergabung dalam sebuah koperasi tersebut Secara tidak langsung telah menjadi suatu kekuatan politis.  Dengan bersatunya seluruh anggota yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas  dalam wadah koperasi, maka usaha koperasi pun kana menjadi lebih besar  serta akan menduduki kedudukan politis yang kuat dalam masyarakat.
3.       ALASAN EKONOMIS
Alasan Ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan diperoleh seseorang bila ia bergabung menjadi anggota Koperasi. Jika Koperasi didirikan tanpa sebuah Alasan ekonomis maka yang akan terjadi adalah sulitnya dipertanggungjawabkan tujuan untuk mendirikan koperasi. adapun alasan-alasan ekonomis untuk mendirikan dan menjadi anggota koperasi ialah :
a.       Untuk menekan biaya, jika beberapa unit bidang usaha saling menyatukan  diri kedalam sebuah koperasi, maka beban tiap unit bidang usaha akan lebih ringan dibandingkan dengan tiap unit bidang usaha melakukan setiap kegiatan usahanya sendiri dan bahkan produk yang dihasilkan setiap unit bidang usahapun dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
b.      Meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi memberikan pelayanan kepada anggotanya, yang mana pelayanan jasa tersebut sulit untuk diperoleh anggotanya.
c.       Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha, koperasi merupakan badan usaha yang sangat fleksible untuk semua kalangan, karena koperasi dapat memberikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin berkoperasi hanya dengan syarat memenuhi simpangan pokok. 
  4.  ALASAN SOSIOLOGIS
Selain memiliki kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memiliki kebutuhan sosial. Adanya naluri manusia untuk selalu mempertahank diri, bergaul serta tolong menolong, perasaan dihargai, dll. Upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka orang-orang yang memiliki tujuan yang sama menyatukan diri dan didirikanlah sebuah koperasi untuk saling membantu  dan mengatasi mencukupi kebutuhan yang dirasakannya itu secara bersama-sama.
5.      ALASAN YURIDIS
Pendirian Koperasi diberbagai negara dilindungi oleh undang-undang atau sebuah landasan. Landasan ini bertujuan untuk menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya. Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya suasana berkoperasi dalam sebuah masyarakat,   agar  mendorong masyarakat  untuk saling berkerjasama dan berastu dalam memenuhi kebutuhan bersama dalam koperasi. meskipun tidak seluruh negara memiliki UU khusus mengenai Koperasi, namun bisa dipastikan bahwa setiap koperasi disebuah negara, tentu memilki sebuah landasan yuridis yang mengatur hak dan kewajiban keberadaaan koperasi tersebut.
Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Kita percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat akan terbangun. Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat ber-koperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar masyarakat semangat ber-koperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,membantu pemerintah kita untuk menjalankan ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja.

D.    Penggolongan  Koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok  yang kecil lebih khusus.
1.      Pengelompokan Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
b.      Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
c.       Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
d.      Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.

2.      Koperasi berdasarkan jenis komoditi
a.       Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
  1. Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
    1. Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
    2. Mengolah hasil pertanian.
    3. Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
    4. Menyediakan modal bagi para petani.
    5. Mengembangkan keterampilan koperasi.
    6. Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
    7. Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
    8. Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
3.      Koperasi berdasarkan profesi anggotanya
a.       Koperasi karyawan
  1. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
  2.  Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
  3.  Koperasi mahasiswa
  4.  Koperasi pedagang pasar
  5.     Koperasi veteran RI
  6.  Koperasi nelayan
  7.  Koperasi kerajinan dan sebagainya
4.      Koperasi berdasarkan daerah kerjanya
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
  2. Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
  3. Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar