BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu
sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.
Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan
koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri
dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris
koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia
termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu
alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke
Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh
R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada
tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap
koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi
dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim
mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini
anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk
kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai
produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks
Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui
dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada
koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi
koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha,
sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
D. Sejarah
Perkembangan Koperasi Dunia
Koperasi pertama kali muncul pada
awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan
sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya.
Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan
koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan
sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari
perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh
gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh
sosialisme itu adalah:
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
1. Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan
adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa
akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale,
Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya
bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian
Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif.
Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri
sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para
konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862,
koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat
koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2. Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di
Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle.
Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan
perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu
diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi
bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan
Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi,
anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600
miliar Franc/tahun.
3. Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan
Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya
masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan
tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor
Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia
menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
4. Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di
Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan
yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu
dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi
mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain
itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai
dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi
mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
5. Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya
ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di
Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil
mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat
berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil
menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia
adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan
orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran
studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap
pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
6. Perkembangan Koperasi di Amerika
Serikat
Koperasi yang tumbuh di
Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena
kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi
yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi.
Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi
Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan
koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
7. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di
Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau
bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di
Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat
pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian
pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika
Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada
benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang
menunjang industrialisasi.
8. Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal
abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah
mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk
membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya.
Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada
tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit
pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun
pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan
pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit
petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
E.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa
yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa
untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi
ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan
(menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia.
Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang
untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan
koperasi.
1.
Zaman Belanda
R. aria wiraatmaja seorang patih di
Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan
residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi
nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan
E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke
sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi
pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh
pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R.
Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo
melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang
berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan
kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat
Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya
beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari
pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun
1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan,
pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi
dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai
1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134
orang.
2. Zaman Jepang
Pada masa ini usaha-usaha
perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran.
Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan
kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,
sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang
melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini
benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan
pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan untuk kepentingan
rakyat.
3. Periode 1945-1967
Dikeluarkannya dekrit presiden pada
tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan
kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan
berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo.
60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut
PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini
menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
4. Periode 1967-1992
Pemerintah orde baru memberlakukan
UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan
rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967
terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi
mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan
pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah
2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat
dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut
pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan
koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor
25/1992 tentang Perkoperasian.
5. Periode 1992-2005
Dengan diberlakukannya UU nomor
25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan
dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992
maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi
dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu
kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha
lainnya.
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari
bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain
berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat
disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini
adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang
didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan
tertentu, berdasarkan para ahli
Ø Definisi Koperasi:
1.
Muhammad
Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela
keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Ø Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di
Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain
dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992,
yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang
beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Tujuan koperasi dapat ditemukan
dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi:
“koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Dalam tujuan tersebut dapat
dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang
secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak
dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
B. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya
terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
1.
Pandangan
hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya
disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah
perjalanan usaha koperasi.
- Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
- Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan
koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1.
Memajukan
kesejahteraan anggotanya;
2.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat;
3.
Ikut
serta membangun tatanan perekonomian nasional.
1. Landasan Koperasi
Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah,tujuan
peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem
perekonomian indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian,
koperasi indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.
Ø Landasan Idiil = Pancasila
Sesuai dengan UU No. 25, landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi
bangsa Indonesia. Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang ada
didalam pembukaan UUD 1945 aline ke empat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan, serta
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Azas
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan
koperasi berdasar atas azas kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan tersebut
bersumber dari ketentuan lebih tinggi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang
berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai badan usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan. Azas kekeluargaan dalam koperasi mengandung arti kerjasama yang
saling menghidupi, atau dengan kata lain tidak boleh terjadi suatu usaha
merugikan atau mematikan usaha yang dijalankan oleh pihak lain Menurut Moh
Hatta yang dikutip Soeradjiman (1996:7)
3. Tujuan Koparasi.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
C. Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan
asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
1. Sejarah prinsip koperasi
Prinsip koperasi atau juga disebut
sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap
gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di
Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional.
Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan
prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan
koperasi di Indonesia.
2. PRINSIP ROCHDALE
a. Keanggotaan bersifat terbuka
b. Pengawasan secara demokratis
c. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
d. Bunga atas modal dibatasi
e. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para
anggota
f. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
g. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
h. Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
a.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.
Modal menerima bunga
yang terbatas
d.
Sisa hasil usaha dibagi
3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
e.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
4. Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15
ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pembagian balas jasa yang terbatas
pada modal;
e. Kamandirian.
Funfsi
dan peranan koperasi
Menurut pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek
yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Pendiri koperasi pada mulanya di
maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh
tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga
barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu
juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama
disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub
sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada
tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat
tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu
saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan
beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
1.
Beberapa
pandangan mengenai fungsi koperasi
Ada
beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada
tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
a.
Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya
berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang
timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya
terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat
pada sistem perekonomian kapitalis.
b.
Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi
dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini
memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap
rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam
masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem
perekonomian kapitalis tersebut.
c.
Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan
aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang
sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem
perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis,
sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di
seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran
koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat
penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai
bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan
dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
Ø Fungsi Dalam Bidang Ekonomi
a. Menumbuhkan motif
berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Ø Fungsi Koperasi Dalam Bidang Sosial
a. Mendidik para anggotanya untuk
memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun
dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
a.
Alasan Historis,
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh
perjalanan historis sebuah bangsa
b.
Alasan Politis,
Sekelompok orang yang memiliki kebutuhan
serta tujuan yang sama untuk saling berkerjasama untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka dengan cara mendirikan sebuah koperasi, menyatukan diri
dalam suatu badan usaha(koperasi) secara tidak langsung mereka juga menyatukan
dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
c.
Alasan Ekonomis,
didirikan sebuah koperasi dilaksanakan atas pertimbangan manfaat-manfaat
ekonomis yang diperoleh atas kegiatan berkoperasi.
d.
Alasan Sosiologis, Koperasi
didirikan didasarkan pada keinginan manusia untuk saling membantu sebagai
makhluk sosial.
e.
Alasasn Yuridis,
dasar-dasar atau landasan yang menjadi aturan
pendirian suatu koperasi dalam
sebuah masyarakat.
1.
ALASAN HISTORIS
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi
oleh perjalanan historis historis sebuah bangsa. Misalnya pendirian Koperasi
Rochdale di Inggris dan di beberapa wilayah lainnya dieropa, tidak bisa terlepas
dari perjalanan historis yang dialami oleh negara-negara tersebut pada saat
itu. dimulai dari zaman merkantilisme, revolusi Industri di negara-negara
eropa, serta kaum kapitalis yang berhasil mendominasi untuk menciptakan
perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi dan
dunia politik pemerintah serta dunia barat yang berusaha untuk menguasai
negara-negara lain di belahan dunia (kolonialisme). Akibat dari adanya kegiatan kolonialisme yang
dilakukan oleh para penjajah yang melakukan kegiatan eksploitasi terhadap
tenaga dan harta rakyat(buruh dan petani
kecil), yang mengakibatkan penderitaan serta menimbulkan kemiskinan
dimana-mana. Dengan dipelopori oleh kaum sosialis di negara
masing-masing,rakyat mencoba bangkit
dengan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka,
walaupun pada saat itu kinerja koperasi belum sepenuhnya berhasil tetapi
masyarakat dapat membuktikan bahwa koperasi sebagai tanda perjuangan ekonomi
orang lemah pada saat itu.
2. ALASAN POLITIS
Suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
ekonomi mereka dengan mendirikan sebuah koperasi untuk merealisasikan tujuan
tersebut. orang-orang yang bergabung dalam sebuah koperasi tersebut Secara
tidak langsung telah menjadi suatu kekuatan politis. Dengan bersatunya seluruh anggota yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas
dalam wadah koperasi, maka usaha koperasi pun kana menjadi lebih
besar serta akan menduduki kedudukan
politis yang kuat dalam masyarakat.
3. ALASAN EKONOMIS
Alasan Ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan
diperoleh seseorang bila ia bergabung menjadi anggota Koperasi. Jika Koperasi didirikan
tanpa sebuah Alasan ekonomis maka yang akan terjadi adalah sulitnya
dipertanggungjawabkan tujuan untuk mendirikan koperasi. adapun alasan-alasan
ekonomis untuk mendirikan dan menjadi anggota koperasi ialah :
a. Untuk menekan biaya, jika beberapa unit bidang usaha saling menyatukan diri kedalam sebuah koperasi, maka beban tiap
unit bidang usaha akan lebih ringan dibandingkan dengan tiap unit bidang usaha
melakukan setiap kegiatan usahanya sendiri dan bahkan produk yang dihasilkan
setiap unit bidang usahapun dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
b. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi memberikan pelayanan kepada
anggotanya, yang mana pelayanan jasa tersebut sulit untuk diperoleh anggotanya.
c. Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha, koperasi merupakan
badan usaha yang sangat fleksible untuk semua kalangan, karena koperasi dapat
memberikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin berkoperasi hanya dengan
syarat memenuhi simpangan pokok.
4. ALASAN SOSIOLOGIS
Selain memiliki kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memiliki kebutuhan
sosial. Adanya naluri manusia untuk selalu mempertahank diri, bergaul serta
tolong menolong, perasaan dihargai, dll. Upaya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, maka orang-orang yang memiliki tujuan yang sama menyatukan diri dan
didirikanlah sebuah koperasi untuk saling membantu dan mengatasi mencukupi kebutuhan yang
dirasakannya itu secara bersama-sama.
5. ALASAN YURIDIS
Pendirian Koperasi diberbagai negara dilindungi oleh undang-undang atau
sebuah landasan. Landasan ini bertujuan untuk menjamin pendirian koperasi serta
pelaksanaan kegiatannya. Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara
langsung ikut menciptakan tumbuhnya suasana berkoperasi dalam sebuah
masyarakat, agar mendorong masyarakat untuk saling berkerjasama dan berastu dalam
memenuhi kebutuhan bersama dalam koperasi. meskipun tidak seluruh negara
memiliki UU khusus mengenai Koperasi, namun bisa dipastikan bahwa setiap
koperasi disebuah negara, tentu memilki sebuah landasan yuridis yang mengatur
hak dan kewajiban keberadaaan koperasi tersebut.
Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola
koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Kita
percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat
akan terbangun. Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat
ber-koperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar
masyarakat semangat ber-koperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat,membantu pemerintah kita untuk menjalankan
ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja.
D. Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah
pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria
dan karakteristik yang tertentu pula.Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang
berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh
latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing
koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar
berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat
digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
1. Pengelompokan Koperasi berdasarkan
bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan
oleh para anggotanya.
b. Koperasi produksi adalah yang
kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
c. Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan
barang-barang yang dihasilkannya.
d. Koperasi kredit/simpan pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk
dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk
usahanya.
2. Koperasi
berdasarkan jenis komoditi
a. Koperasi ekstraktif adalah koperasi
yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam
secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber
alam itu.
- Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
- Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
- Mengolah hasil pertanian.
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
- Menyediakan modal bagi para petani.
- Mengembangkan keterampilan koperasi.
- Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
3. Koperasi berdasarkan
profesi anggotanya
a. Koperasi karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
- Koperasi mahasiswa
- Koperasi pedagang pasar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan dan sebagainya
4. Koperasi
berdasarkan daerah kerjanya
a. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil
tertentu.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
- Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar