Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu
Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan
dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal
yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter
dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah
dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah
masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional,
karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain.
Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga
memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya
suci.
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama
kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.
Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu
yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika
mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas
menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia
Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah
dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka
ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!”
pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu
kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap
rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan
sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film
Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy
sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu
Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun
1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat
musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy
hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga
mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu
Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak
sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu
juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan
bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14
baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet.
Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun
soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya
penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia
dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak
menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun
berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan
kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu
bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi
penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis
bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru
dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru
(tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa
dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia
Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang.
Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah
menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh
orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999.
Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada
tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia
lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya
menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda
Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan
bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna
emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
- Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa
(sila ke-1)
- Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab (sila ke-2)
- Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan
Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila
ke-4)
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional
Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan
multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman
seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang
mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui
harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan
memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam
hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan
minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang
hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta
mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak
divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama.
Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian,
inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga
mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus
dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal
Ika.
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang
meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada
hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing,
wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari
sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan,
tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu
kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi
sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila
sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan
hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma
sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,
dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara,
sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS
No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh
para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung
nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan
adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang
ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan
kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat
penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya
konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai
negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah
diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat
untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya
disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan
dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional
merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka
kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau
tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti
pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga
mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau
cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup.
Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah
mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat
dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan
pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia,
serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa
tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat
bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah
yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan
kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap,
cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai
interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi
geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10) Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk
social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya
manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat
manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang.
Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi
dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan
kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa.
Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam
kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya,
sehingga menjadi milik bersama.