4. Analisis Rasio Keuangan
Menurut Martono (2002: 55-60) pada dasrnya alat rasio
keuangan diklasifikasikan menjadi empat (4) kelompok antara lain:
a.
Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah alat ukur untuk melihat apakah unit usaha
tersebut cukup likuit dalam menjalankan usahanya selama periode mendatang.
Rasio ini terdiri atas:
1. Current Ratio.
Rasio ini menunjukkan sampai dimana hutang-hutang jangka pendek dapat
dibayar dari aktiva-aktiva yang dapat dijadikan uang pada waktu yang sama
misal, jangka waktu pembayaran hutang-hutang jangka pendek. Secara umum rasio
ini bisa dikatakan baik, jika nilainya mencapai 2 atau 200%.
2.
Quick Ratio.
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam
utang-utang jangka pendeknya, tanpa mengutamakan persediaan. Suatu unit usaha
dikatakan mampu membayar utang jangka pendeknya, jika nilainya lebih besar dari
satu (1) atau lebih dari 100%.
3.
Cash Ratio.
Rasio ini menunjukkan kemampuan suatu unit usaha dalam memenuhi kewajiban
jangka pendeknya dengan uang kas dan surat
berharga yang mudah diuangkan.
b.
Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menunjukkan seberapa efektif aset-aset usaha dalam menghasilkan
pendapatan. Adapun rasio aktivitas yang sering digunakan yaitu:
1.
Total Asset Turn
Over (TATO)
Rasio ini mengukur perputaran dana yang tertanam dalam aktiva selama
periode tertentu yang diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu
juga dapat mengukur perputaran aset yang dimilki suatu unit usaha.
2.
Working Capital
Turn Over (WCTO)
Rasio ini menunjukkan keefektikan modal kerja, menunjukkan hubungan modal
kerja dengan penjualan, serta banyaknya penjualan yang diperoleh suatu unit
usaha untuk setiap rupiah modal kerja.
3. Receivable Turn Over
Rasio ini menunjukkan tingkat perputaran piutang dalam suatu periode
tertentu. Semakin tinggi perputarannya berarti semakin cepat pula pengembalian
modal yang tertanam dalam piutang yang berbentuk kas.
4. Average Collection Period
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam
mengumpulkan jumlah piutang setiap jangka waktu tertentu.
c.
Rasio Leverage
Kreditor jangka panjang maupun jangka pendek akan memperhatikan benar
seberapa banyak kegiatan koperasi atau badan usaha lain yang dibiayai utang.
Jika koperasi atau badan usaha lain mempunyai utang jangka panjang yang sangat
tinggi dalam struktur permodalan koperasi atau badan usaha lain, maka para
kreditor akan berfikir bahwa koperasi atu badan usaha lain akan mudah gulung
tikar dan tidak akan bisa melunasi utangnya. Demikian dengan pemilik koperasi
atau badan usaha lain akan mempertmbangkan beberapa kembalian yang bisa didapat
dari komposisi banyak sedikitnya utang dalam struktur permodalan. Rasio ini
meliputi:
1.
Debt to Total
asset.
Rasio menunjukkan berapa persen aset suatu unit usaha yang diberikan
kreditur.
2. Debt to Equity
Rasio ini mengukur seberapa jauh suatu unit usaha dibiayai oleh pinjaman.
Semakin tinggi nilainya berarti semakin besar dana yang dipinjam dari pihak
luar.
d.
Rasio Profitabilitas
Rasio ini menunjukkan efektivitas menciptakan laba. Laba pada dasarnya
menunjukkan seberapa baik koperasi/badan usaha lain dalam membuat keputusan
investasi dan pembiayaan. Koprasi/badan usaha harus mampu menyiapkan uang dari
laba koperasi/badan usaha lain dalam membayar utang dan membayar deviden dengan
mengoptimalkan pemanfatan seluruh asetnya.
Adapun rasio ini yang sering digunakan
antara lain;
1.
Net Profit Margin
(NPM)
Rasio ini mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam menghasilkan laba
bersih dari setiap penjualan.
2.
Return On
Investment (ROI)
Rasio ini mengukur berapa besar tingkat pengembalian atas investasi.
3.
Gross Profit
Margin (GPM)
Rasio ini mengukur laba kotor yang dapat dicapai dalam setiap penjualan.
Menurut IAI (2001;PSAK No.27:12-13)
Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan keuangan
memiliki karakteristik tentang laporan keuangan koperasi sebagai berikut:
- Laporan keuangan koperasi meliputi; neraca,
perhitungan Hasil Usaha, laporan arus kas, promosi ekonomi anggota, dan
catatan atas laporan keuangan.
- Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva,
kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
- Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha
dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota.
- Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai
pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode
tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha anggota dan
laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha
digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur
dari sisa usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi
anggota.
- Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai
perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,sumber penerimaan kas,
pengeluaran kas, saldo akhir kas pada periode tertentu.
- Dalam hal SHU tahun berjalan belum dibagi, maka
manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU pada akhir tahun
buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah SHU yang akan dibagi untuk
anggota.
- Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama tahun
tertentu.
- Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh
selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi
untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari
pembagian SHU tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini
disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
- SHU tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan
ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian SHU untuk
anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun
buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak
diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang
diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah
bagian SHU yang akan diterima oleh anggota.
- Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengakuan (disclousers) yang memuat perlakuan
akuntansi dan pengungkapan informasi.
5. Tolok Ukur Keberhasilan Koperasi
Ukuran keberhasilan
koperasi menurut Departemen Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil Derektorat
pada tahun 1997/1998 sebagai berikut:
a. Mempunyai anggota penuh minimal 25% dari
penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi di daerah
kerjanya.
b. Dalam rangka meningkatkan produktivitas
usaha anggota, maka pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha
koperasi secara keseluruhan.
c. Minimal 3 tahun buku berturut-turut Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan tepat waktunya sesuai petunjuk dinas.
d. Anggota pengurus dan pengawas semua
berasal dari anggota koperasi dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan
pengawas 3 orang serta koperasi tetap memperkerjakan manajer dan karyawan.
e. Modal sendiri koperasi minumal Rp.
25.000.000,00
f.
Hasil audit laporan keuangan layak tanpa cacat.
g. Batas toleransi devisiasi usaha terhadap
rencana usaha koperasi (Program dan non program) sebesar maksimal 20% untuk
negatif dan maksimal 50% untuk devisiasi positif.
h. Rasio keuangan, likuiditas 150% sampai
200% dan solvabilitas minimal 100%.
i.
Total
volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota dengan minimal rata-rata
Rp. 250.000,00 per anggota pertahun.
j.
Pendapat
kotor minimal dapat menutup biaya berdasrkan prinsip efisiensi.
k. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
l.
Tidak
ada penyelewengan dan manipulasi yang
merugikan koperasi oleh pengelola koperasi.
m. Tidak mempunyai tunggakan.
Menurut Warsono
(2002;28-29) tolok ukur untuk membandingkan rasio keuangan untuk menilai
kinerja keuangan perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Metode Lintas seksi atau industri (Metode Cross-Section)
Metode tolok ukur yang
digunakan untuk menentukan sehat tidaknya posisi keuangan perusahaan yang
dilakukan dengan cara membandingkan rasio keuangan suatu perusahaan pada
periode tertentu dengan rasio keuangan rasio keuangan rata-rata industrinya
pada periode yang bersangkutan. Metode ini paling cocok digunakan untuk
perusahaan yang sudah go public, atau
yang sahamnya sudah tercatat di pasar modal.
2. Metode Lintas Waktu (Metode Time Series)
Metode yang merupakan tolok
ukur analisis laporan keuangan yang dilakukan dengan cara membandingkan suatu
rasio keuangan perusahaan dari satu periode tertentu dengan sebelumnya.
6.
Keterbatasan Analisis Rasio
Menurut Warsono
(2002;23) hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisis laporan keuangan
menggunakan metode analisis rasio sebagai berikut:
a. Kadang sulit untuk mengidentifikasi
kategori industri dengan perusahaan yang ada, jika perusahaan beroperasi dalam
beberapa bidang usaha.
b. Angka rata-rata industri yang diterbitkan
hanya perkiraan saja dan hanya memberikan paduan umum, karena bukan hasil
penelitian ilmiah dari seluruh perusahaan dalm industri maupun sampel yang
sesuai dari beberapa perusahaan dalam industri.
c. Perbedaan praktik akuntansi pada tiap-tiap
perusahaan dapat menghasilkan perbedaan rasio yang dihitung.
d. Rasio keuangan dapat menjadi terlalu
tinggi atau rendah. Misalnya, rasio lancar yang melebihi norma industrinya
menyiratkan adanya kelebihan likuiditas yang menyebabkan penurunan laba bagi
perusahaan.
e. Rata-rata industri mungkin tidak
memberikan target rasio atau norma yang
diinginkan. Rata-rata industri hanya dapat memberikan panduan atas posisi
keuangan perusahaan rata-rata dalam industri.
f. Banyak perusahaan mengalami situasimusiman
dalam kegiatan operasinya. Dengan demikian pos neraca dan rasionya akan berubah
sepanjang tahun saat laporan disiapkan. Untuk menghindari masalah ini, maka
metode saldo rata-rata haruslah digunakan (untuk beberapa bulan atau kuartal,
sepanjang tahun) dan bukan saldo total pada akhir tahun.
H.
Hipotesis
Berdasarkan
uraian landasan teori diatas, maka peneliti dapat diperoleh hipotesis sebagai
berikut: kinerja keuangan Kopkar ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang
selama periode penelitian (tahun 2004 sampai tahun 2006) kinerja keuangannya
adalah sehat.
I.
Metode Penelitian
1.
Lokasi Penelitian
Lokasi
penelitian ini dilakukan di Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammdiyah
Malang Jl. Tlogomas no. 246 Malang.
2.
Jenis Penelitian
Penelitian
ini digolongkan sebagai penelitian studi kasus pada Koperasi Karyawan ”Melati”
Universitas Muhammadiyah Malang artinya kesimpulan dan implikasi hasil dari
penelitian hanya digunakan untuk obyek yang diteliti yaitu analisis kinerja
keuangan Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang.
3.
Data dan Sumber Data
Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang telah
diolah dan tersedia dalam koperasi. Sumber data sekunder yang penulis gunakan
dalam penelitian ini berasal dari Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas
Muhammadiyah malang yang berupa laporan keuangan koperasi selama perode tahun
2004 sampai tahun 2006.
4.
Teknik Pengumpulan data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dokumentasi. Artinya pengumpula
data yang berasal dari catatan yang telah tersedia dari pihak koperasi yang
berupa laporan keuangan.
5.
Teknik Analisis Data
Untuk
mengetahui kinerja keuangan koperasi menggunakan metode Time Series pada rasio:
1. Rasio Likuiditas
a. Current ratio =
b. Quick ratio =
2. Rasio Aktivitas
a. TATO =
b. WCTO =
3. Rasio Leverage
a. Debt to Total Asset =
b. Debt to equity =
4. Rasio Probabilitas
a. Net Profit Margin =
b. Return On Investment =
6.
Uji Hipotesis
Uji
hipotesis dengan menggunakan metode Time
Series .
a. Rasio Likuiditas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika QR, maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
b. Rasio Aktivitas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
c. Rasio Leverage
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
d. Rasio Probabilitas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau
sebaliknya.
Keterangan :
=
current ratio koperasi pada periode t.
=
current ratio koperasi pada periode
t-1,2
= quick ratio koperasi pada periode t.
=
quick ratio koperasi t-1,2
=
Total Asset Turn Over koperasi pada
periode t.
=
Total Asset Turn Over koperasi pada periode t-1,2
=
Working Capital Turn Over koperasi pada
periode t
=
Working Capital Turn Over koperasi pada
periode t-1,2
=
Debt to Total Asset koperasi pada
periode t
=
Debt to Total Asset koperasi pada periode t-1,2
=
Debt to Equity koperasi pada periode t
=
Debt to Equity koperasi pada periode
t-1,2
=
Net Profit Margin koperasi pada periode
t
=
Net Profit Margin koperasi pada periode
t-1,2
=
Return On Investment koperasi pada
periode t
=
Return On Investment koperasi pada
periode t-1,2
Uji hipotesis dengan menggunakan
Keputusan Mentri Negara Koperasi dan UKM No.129/Kep/M/KUKM/XI/2002-2003 untuk
menilai kinerja keuangan koperasi sebagai berikut:
a.
Rentabilitas Modal Sendiri
standarnya;
1.
>21% nilai = 100
2.
10%-20% nilai = 50
3.
1%-9% nilai = 50
4.
<1% nilai = 0
b.
Return On Asset (ROA)
standarnya;
1.
³10% nilai = 100
2.
6%-9% nilai = 75
3.
0%-5% nilai = 50
4.
<0% nilai = 0
c.
Asset Turn Over (ATO)
standarnya;
1.
³ 3,5 kali nilai = 100
2.
2,6 kali-3,4 kali nilai = 75
3.
1 kali-2,5 kali nilai = 50
4.
<1 kali nilai = 0
d.
Profitabilitas
Standarnya;
1.
> 15% nilai = 100
2.
10%-14% nilai = 75
3.
1%-9% nilai = 50
4.
< 1% nilai = 0
e.
Likuiditas
Standarnya;
1.
175%-20% nilai = 100
2.
150%-174% atau 225%-249% nilai = 75
3.
125%-149% atau 250%-274% nilai = 50
4.
< 125% atau 275% nilai = 0
f.
Solvabilitas
Standarnya;
1.
110% nilai = 100
2.
101%-109% atau 111%-110% nilai = 75
3.
90%-100% atau 120%-130% nilai = 50
4.
90% atau >130% nilai = 0
g.
Modal Sendiri/Equity (MS) terhadap hutang
Standarnya;
1.
> 15% nilai = 100
2.
12,6% -15% nilai = 75
3.
10%-12,5% nilai = 50
4.
<10% nilai = 0
Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil 1997/1998. Ukuran Keberhasilan Koperasi.
IKAPI.1997.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25
tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Semarang CV. Aneka Ilmu.
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2002. Standar
Akuntansi Keuangan. Jakarta. Salemba Empat.
Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2003. Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Martono
dan Harjito. 2002. Manajemen Keuangan.
Edisi Pertama. Ekonosia. Yogyakarta.
Mulyadi.
1997. Akuntansi Manajemen Keuangan
(Konsep, Manfaat dan Rekayasa). Edisi Kedua, Bagian Penerbitan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi. YKPN. Yogyakarta.
Sumarsono.
2003. Manajemen Koperasi Teori dan
Praktek. Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Warsono.
2002. Manajemen Keuangan Perusahaan.
Edisi Kedua. UMM.