Selasa, 28 Januari 2014

koperasi_nisa



4.      Analisis Rasio Keuangan
Menurut Martono (2002: 55-60) pada dasrnya alat rasio keuangan diklasifikasikan menjadi empat (4) kelompok antara lain:
a.       Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah alat ukur untuk melihat apakah unit usaha tersebut cukup likuit dalam menjalankan usahanya selama periode mendatang. Rasio ini terdiri atas:
1.      Current Ratio.
Rasio ini menunjukkan sampai dimana hutang-hutang jangka pendek dapat dibayar dari aktiva-aktiva yang dapat dijadikan uang pada waktu yang sama misal, jangka waktu pembayaran hutang-hutang jangka pendek. Secara umum rasio ini bisa dikatakan baik, jika nilainya mencapai 2 atau 200%.


2.      Quick Ratio.
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam utang-utang jangka pendeknya, tanpa mengutamakan persediaan. Suatu unit usaha dikatakan mampu membayar utang jangka pendeknya, jika nilainya lebih besar dari satu (1) atau lebih dari 100%.
3.      Cash Ratio.
Rasio ini menunjukkan kemampuan suatu unit usaha dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan uang kas dan surat berharga yang mudah diuangkan.
b.      Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menunjukkan seberapa efektif aset-aset usaha dalam menghasilkan pendapatan. Adapun rasio aktivitas yang sering digunakan yaitu:
1.      Total Asset Turn Over (TATO)
Rasio ini mengukur perputaran dana yang tertanam dalam aktiva selama periode tertentu yang diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu juga dapat mengukur perputaran aset yang dimilki suatu unit usaha.
2.      Working Capital Turn Over (WCTO)
Rasio ini menunjukkan keefektikan modal kerja, menunjukkan hubungan modal kerja dengan penjualan, serta banyaknya penjualan yang diperoleh suatu unit usaha untuk setiap rupiah modal kerja.
3.      Receivable Turn Over
Rasio ini menunjukkan tingkat perputaran piutang dalam suatu periode tertentu. Semakin tinggi perputarannya berarti semakin cepat pula pengembalian modal yang tertanam dalam piutang yang berbentuk kas.
4.      Average Collection Period
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam mengumpulkan jumlah piutang setiap jangka waktu tertentu.
c.       Rasio Leverage
Kreditor jangka panjang maupun jangka pendek akan memperhatikan benar seberapa banyak kegiatan koperasi atau badan usaha lain yang dibiayai utang. Jika koperasi atau badan usaha lain mempunyai utang jangka panjang yang sangat tinggi dalam struktur permodalan koperasi atau badan usaha lain, maka para kreditor akan berfikir bahwa koperasi atu badan usaha lain akan mudah gulung tikar dan tidak akan bisa melunasi utangnya. Demikian dengan pemilik koperasi atau badan usaha lain akan mempertmbangkan beberapa kembalian yang bisa didapat dari komposisi banyak sedikitnya utang dalam struktur permodalan. Rasio ini meliputi:


1.      Debt to Total asset.
Rasio menunjukkan berapa persen aset suatu unit usaha yang diberikan kreditur.
2.      Debt to Equity
Rasio ini mengukur seberapa jauh suatu unit usaha dibiayai oleh pinjaman. Semakin tinggi nilainya berarti semakin besar dana yang dipinjam dari pihak luar.
d.      Rasio Profitabilitas
Rasio ini menunjukkan efektivitas menciptakan laba. Laba pada dasarnya menunjukkan seberapa baik koperasi/badan usaha lain dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan. Koprasi/badan usaha harus mampu menyiapkan uang dari laba koperasi/badan usaha lain dalam membayar utang dan membayar deviden dengan mengoptimalkan pemanfatan seluruh asetnya.
Adapun rasio ini yang sering digunakan antara lain;
1.      Net Profit Margin (NPM)
Rasio ini mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam menghasilkan laba bersih dari setiap penjualan.
2.      Return On Investment (ROI)
Rasio ini mengukur berapa besar tingkat pengembalian atas investasi.


3.      Gross Profit Margin (GPM)
Rasio ini mengukur laba kotor yang dapat dicapai dalam setiap penjualan.
Menurut IAI (2001;PSAK No.27:12-13) Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan keuangan memiliki karakteristik tentang laporan keuangan koperasi sebagai berikut:
  1. Laporan keuangan koperasi meliputi; neraca, perhitungan Hasil Usaha, laporan arus kas, promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
  3. Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota.
  4. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
  5. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, saldo akhir kas pada periode tertentu.
  6. Dalam hal SHU tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah SHU yang akan dibagi untuk anggota.
  7. Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama tahun tertentu.
  8. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian SHU tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
  9. SHU tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian SHU untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian SHU yang akan diterima oleh anggota.
  10. Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengakuan (disclousers) yang memuat perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi.
5.      Tolok Ukur Keberhasilan Koperasi
Ukuran keberhasilan koperasi menurut Departemen Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil Derektorat pada tahun 1997/1998 sebagai berikut:
a.       Mempunyai anggota penuh minimal 25% dari penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi di daerah kerjanya.
b.      Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggota, maka pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha koperasi secara keseluruhan.
c.       Minimal 3 tahun buku berturut-turut Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan tepat waktunya sesuai petunjuk dinas.
d.      Anggota pengurus dan pengawas semua berasal dari anggota koperasi dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan pengawas 3 orang serta koperasi tetap memperkerjakan manajer dan karyawan.
e.       Modal sendiri koperasi minumal Rp. 25.000.000,00
f.       Hasil audit laporan keuangan layak tanpa cacat.
g.      Batas toleransi devisiasi usaha terhadap rencana usaha koperasi (Program dan non program) sebesar maksimal 20% untuk negatif dan maksimal 50% untuk devisiasi positif.
h.      Rasio keuangan, likuiditas 150% sampai 200% dan solvabilitas minimal 100%.
i.        Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,00 per anggota pertahun.
j.        Pendapat kotor minimal dapat menutup biaya berdasrkan prinsip efisiensi.
k.      Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
l.        Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang  merugikan koperasi oleh pengelola koperasi.
m.    Tidak mempunyai tunggakan.
Menurut Warsono (2002;28-29) tolok ukur untuk membandingkan rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Metode Lintas seksi atau industri (Metode Cross-Section)
Metode tolok ukur yang digunakan untuk menentukan sehat tidaknya posisi keuangan perusahaan yang dilakukan dengan cara membandingkan rasio keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu dengan rasio keuangan rasio keuangan rata-rata industrinya pada periode yang bersangkutan. Metode ini paling cocok digunakan untuk perusahaan yang sudah go public, atau yang sahamnya sudah tercatat di pasar modal.
2.      Metode Lintas Waktu (Metode Time Series)
Metode yang merupakan tolok ukur analisis laporan keuangan yang dilakukan dengan cara membandingkan suatu rasio keuangan perusahaan dari satu periode tertentu dengan sebelumnya.


6.      Keterbatasan Analisis Rasio
Menurut Warsono (2002;23) hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisis laporan keuangan menggunakan metode analisis rasio sebagai berikut:
a.       Kadang sulit untuk mengidentifikasi kategori industri dengan perusahaan yang ada, jika perusahaan beroperasi dalam beberapa bidang usaha.
b.      Angka rata-rata industri yang diterbitkan hanya perkiraan saja dan hanya memberikan paduan umum, karena bukan hasil penelitian ilmiah dari seluruh perusahaan dalm industri maupun sampel yang sesuai dari beberapa perusahaan dalam industri.
c.       Perbedaan praktik akuntansi pada tiap-tiap perusahaan dapat menghasilkan perbedaan rasio yang dihitung.
d.      Rasio keuangan dapat menjadi terlalu tinggi atau rendah. Misalnya, rasio lancar yang melebihi norma industrinya menyiratkan adanya kelebihan likuiditas yang menyebabkan penurunan laba bagi perusahaan.
e.       Rata-rata industri mungkin tidak memberikan  target rasio atau norma yang diinginkan. Rata-rata industri hanya dapat memberikan panduan atas posisi keuangan perusahaan rata-rata dalam industri.
f.       Banyak perusahaan mengalami situasimusiman dalam kegiatan operasinya. Dengan demikian pos neraca dan rasionya akan berubah sepanjang tahun saat laporan disiapkan. Untuk menghindari masalah ini, maka metode saldo rata-rata haruslah digunakan (untuk beberapa bulan atau kuartal, sepanjang tahun) dan bukan saldo total pada akhir tahun.

H.    Hipotesis
Berdasarkan uraian landasan teori diatas, maka peneliti dapat diperoleh hipotesis sebagai berikut: kinerja keuangan Kopkar ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang selama periode penelitian (tahun 2004 sampai tahun 2006) kinerja keuangannya adalah sehat.

I.       Metode Penelitian
1.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammdiyah Malang Jl. Tlogomas no. 246 Malang.
2.      Jenis Penelitian
Penelitian ini digolongkan sebagai penelitian studi kasus pada Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang artinya kesimpulan dan implikasi hasil dari penelitian hanya digunakan untuk obyek yang diteliti yaitu analisis kinerja keuangan Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammadiyah Malang.  


3.      Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang telah diolah dan tersedia dalam koperasi. Sumber data sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini berasal dari Koperasi Karyawan ”Melati” Universitas Muhammadiyah malang yang berupa laporan keuangan koperasi selama perode tahun 2004 sampai tahun 2006.
4.      Teknik Pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dokumentasi. Artinya pengumpula data yang berasal dari catatan yang telah tersedia dari pihak koperasi yang berupa laporan keuangan.
5.      Teknik Analisis Data
Untuk mengetahui kinerja keuangan koperasi menggunakan metode Time Series pada rasio:
1.      Rasio Likuiditas
a.       Current ratio =
b.      Quick ratio    =
2.      Rasio Aktivitas
a.       TATO =
b.      WCTO =
3.      Rasio Leverage
a.       Debt to Total Asset =
b.      Debt to equity =
4.      Rasio Probabilitas
a.       Net Profit Margin =
b.      Return On Investment =
6.      Uji Hipotesis
Uji hipotesis dengan menggunakan metode Time Series .
a.       Rasio Likuiditas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
Jika QR, maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
b.      Rasio Aktivitas
Jika  , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
c.       Rasio Leverage
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
d.      Rasio Probabilitas
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
Jika , maka kinerja keuangan koperasi dapat dinyatakan sehat atau sebaliknya.
Keterangan :
          = current ratio koperasi pada periode t.   
       = current ratio koperasi pada periode t-1,2         
          = quick ratio koperasi pada periode t.
      = quick ratio koperasi t-1,2
     = Total Asset Turn Over koperasi pada periode t.
= Total Asset Turn Over koperasi pada periode t-1,2
    = Working Capital Turn Over koperasi pada periode t
   = Working Capital Turn Over koperasi pada periode t-1,2
     = Debt to Total Asset koperasi pada periode t
= Debt to Total Asset koperasi pada periode t-1,2
        = Debt to Equity koperasi pada periode t
    = Debt to Equity koperasi pada periode t-1,2
       = Net Profit Margin koperasi pada periode t
   = Net Profit Margin koperasi pada periode t-1,2
         = Return On Investment koperasi pada periode t
     = Return On Investment koperasi pada periode t-1,2
            Uji hipotesis dengan menggunakan Keputusan Mentri Negara Koperasi dan UKM No.129/Kep/M/KUKM/XI/2002-2003 untuk menilai kinerja keuangan koperasi sebagai berikut:
a.       Rentabilitas Modal Sendiri
standarnya;
1.      >21% nilai = 100
2.      10%-20% nilai = 50
3.      1%-9% nilai = 50
4.      <1% nilai = 0

b.      Return On Asset (ROA)
standarnya;
1.      ³10% nilai = 100
2.      6%-9% nilai = 75
3.      0%-5% nilai = 50
4.      <0% nilai = 0
c.       Asset Turn Over (ATO)
standarnya;
1.      ³ 3,5 kali nilai = 100
2.      2,6 kali-3,4 kali nilai = 75
3.      1 kali-2,5 kali nilai = 50
4.      <1 kali nilai = 0
d.      Profitabilitas
Standarnya;
1.      > 15% nilai = 100
2.      10%-14% nilai = 75
3.      1%-9% nilai = 50
4.      < 1% nilai = 0
e.       Likuiditas
Standarnya;
1.      175%-20% nilai = 100
2.      150%-174% atau 225%-249% nilai = 75
3.      125%-149% atau 250%-274% nilai = 50
4.      < 125% atau 275% nilai = 0
f.       Solvabilitas
Standarnya;
1.      110% nilai = 100
2.      101%-109% atau 111%-110% nilai = 75
3.      90%-100% atau 120%-130% nilai = 50
4.      90% atau >130% nilai = 0
g.      Modal Sendiri/Equity (MS) terhadap hutang
Standarnya;
1.      > 15% nilai = 100
2.      12,6% -15% nilai = 75
3.      10%-12,5% nilai = 50
4.      <10% nilai = 0


Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil 1997/1998. Ukuran Keberhasilan Koperasi.
IKAPI.1997. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Semarang CV. Aneka Ilmu.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta. Salemba Empat.
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2003. Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Martono dan Harjito. 2002. Manajemen Keuangan. Edisi Pertama. Ekonosia. Yogyakarta.
Mulyadi. 1997. Akuntansi Manajemen Keuangan (Konsep, Manfaat dan Rekayasa). Edisi Kedua, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi. YKPN. Yogyakarta.
Sumarsono. 2003. Manajemen Koperasi Teori dan Praktek. Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Warsono. 2002. Manajemen Keuangan Perusahaan. Edisi Kedua. UMM.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar