Senin, 29 September 2014
BAB 2 MIKRO EKONOMI_KHOIRUN NISA
BAB
2 EKONOMI MIKROKHOIRUN
NISA0008IKIP
PGRI BALI
RINGKASAN KPK_NISA
Apakah yang dimaksud
dengan korupsi?
UU
NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup
perbuatan:
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
- Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
- Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
- Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
- Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
- Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Apakah
yang dimaksud dengan pemberantasan tindak pidana korupsi?
Pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyrakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apakah yang dimaksud
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini
adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota
Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif,
pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau
keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Apakah tujuan
didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Apa sajakah asas-asas
yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya?
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi
Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Apakah yang dimaksud
dengan "kepastian hukum" dalam asas KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya?
"Kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Apakah yang dimaksud
dengan "keterbukaan" dalam asas yang dianut KPKdalam menjalankan
tugas dan wewenangnya ?
"Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Apakah yang dimaksud
dengan "akuntabilitas" dalam asas yang dianut KPK dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya ?
"Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud
dengan "kepentingan umum" dalam asas yang dianut KPKdalam menjalankan
tugas dan wewenangnya ?
"Kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Apakah yang dimaksud
dengan "proporsionalitas" dalam asas KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya?
"Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK
Apa sajakah yang
termasuk ke dalam tugas Komisi Pemberantasan Korupsi?
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Apa sajakah wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya?
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Apakah batasan korupsi
yang bisa ditangani oleh KPK?
Sesuai
dengan Pasal 11 UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kepada siapakah Komisi
Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab?
KPK
bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR,
dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban publik dilaksanakan dengan
cara:
- Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program kerjanya.
- Menerbitkan laporan tahunan
- Membuka akses informasi.
Fungsi
dan Tugas
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tugas Dan Wewenang KPK
Selain budaya tawuran tadi, Indonesia juga dipenuhi oleh budaya korupsi. Bahkan Indonesia masuk 10 besar negara terkorup di dunia. Menanggulangi hal tersebut, kini pemerintah membangun sebuah lembaga baru yang bertujuan membasmi para koruptor yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam artikel kali ini penulis ingin memberikan informasi seputar KPK, dimana nantinya penulis akan memberikan tentang tugas dan wewenang dari Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Apa itu KPK ?
KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dibangunnya KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tugas KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kamis, 18 September 2014
materi akuntansi_laporan keuangan_Nisa
1. Laporan perubahan ekuitas
Laporan
perubahan ekuitas adalah laporan keuangan yang secara slistematis menyediakan
informasi mengenai perubahan ekuitas perusahaan akibat operasi perusahaan dan
transaksi dengan pemilik pada suatu periode akuntansi tertentu. Laporan
perubahan ekuitas merupakan pelengkap dari laporan laba rugi. Meskipun pada
penjelasan berikut laporan perubahan ekuitas terpisah dari laporan laba – rugi,
sebenaranya dua laporan itu dapat digabung menjadi satu. Seandainya digabung
menjadi satu, maka yang harus diperhatikan adalah tetap dilakukannya pemisahan
elemen – elemen yang membentuk laba – rugi dan elemen – elemen pada perubahan
ekuitas itu sendiri.
Laporan perubahan ekuitas perusahaan
perseorangan
Pemilik
perusahaan perseorangan adalah individu tertentu. Pada saat pertama kali
perusahaan didirikan dan mulai beroperasi, ekuitas perusahaan merupakan
kontribusi dari pemiliknya. Tambahan ekuitas dapat diperoleh dari dua sumber
berikut.
a) Laba
bersih yang diperoleh
b)
Setoran tambahan dari pemilik
Sementara
itu, penggunaan sumber ekonomi perusahaan untuk membelanjai kepentingan pribadi
pemilik (prive) merupakan pengurang ekuitas.
Berikut ini disajikan contoh laporan
perubahan ekuitas perusahaan Beringin Jaya.
Perusahan Beringin Jaya
Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2013
Modal Nona Waringin per 1 January ……………………………………………………………………. Rp 10.965
Diatambah :
Setoran Tambahan
…………………………………………………….... Rp
2.500
Laba Bersih …………………………………………………………..……… Rp 6.735 Rp 9.235 Rp
20. 200
Dikurangi:
Prive ………………………………………………………………………………………………………. 300
Modal Nona Wiringin per 31 Desember…………………………………………………………… Rp 19. 900
Laporan Perubahan Ekuitas Perusahaan Persekutuan
Pemilik
perusahaan persekutuan adalah dua orang atau lebih. Dengan demikian harus
diikuti dengan seksama setoran modal dan prive para sekutu. Selain itu perlu
diperhatikan secara intens tata cara pembagian laba – rugi yang disepakati.
Sekalipun begitu, laporan perubahan ekuitas perusahaan persekutuan pada
prinsipnya tidak berbeda dari laporan perubahan ekuitas perusahaanperseorangan.
Perbedaan bentuk hanyalah karena pemiliknya persekutua yang menyangkut dua
orang atau lebih.
Berikut
ini disajikan laporan perubahan ekuitas perusahaan persekutua ASTRINI. Perusahaan tersebut didirikan adalah
perusahaan milik ibu Astrid an ibu Rini. Persekutuan tersebut didirikan pada 1
Januari 2013. Modal awal masing – masing sekutu adalah Rp 600.000 dan Rp
400.000; dan kesepakatan mereka mengenai perbangian laba – rugi adalah sesuai
dengan perbandingan modal awal mereka. Apabila pada tahun operasi 2013
perusahaan tersebut:
a)
Memperoleh
laba bersih (sesudah pajak) Rp 350.000
b)
Mendapat
setoran tambahan dari pemilik:
-
Astri
= Rp 100.000
-
Rini
= Rp 100.000
c)
Pengambilan
prive:
-
Astri = Rp 75.000
-
Rini
= Rp 60.000
Maka
laporan perubahan ekuitas persekutuan tersebut akan tampak sebagai berikut:
Perusahaan
Astri Rini Laporan Perubahan Ekuitas
Untuk
Tahun Yang Berikut Pada 31 Desember 2013
ASTRI
|
RINI
|
JUMLAH
|
|
Modal 1 Januari
|
600.000
|
400.000
|
1000.000
|
ditambah:
|
|||
Setoran Tambahan
|
100.000
|
100.000
|
200.000
|
Pembagian laba rugi
|
210.000
|
140.000
|
350.000
|
310.000
|
240.000
|
550.000
|
|
910.000
|
640.000
|
1550.000
|
|
dikurangi
|
|||
Prive
|
75.000
|
60.000
|
135.000
|
modal 31 Desember
|
835.000
|
580.000
|
1415.000
|
Dari laporan perubahan ekuitas di
atas tampak bahwa sesungguhnya tidak ada perbedaan yang esensial antara laporan
perubahan ekuitas perusahaan persekutuan dan laporan perubahan ekuitas
perusahaan perseorangan. Mengenai pembagian laba dapat diikuti melalui
perhitungan berikut.
Modal awal Astri
|
=
|
600.000
|
60%
|
|
|
Modal awal Rini
|
=
|
400.000
|
40%
|
|
|
|
|
|
|
|
|
jumlah modal
|
=
|
1000.000
|
|
|
|
pembagian laba
|
=
|
(1) Astri
|
=
|
60%xRp 350.000
|
|
|
|
|
|
=
|
Rp 210.000
|
|
|
|
(2) Rini
|
=
|
40%xRp 350.000
|
|
|
|
|
=
|
Rp 140.000
|
Laporan Perubahan Ekuitas Perusahaan Perseoran
Pemilikan dalam perusahaan perseoran
ditandai dengan pemilikan saham. Laba perusahaan perseroan dialokasikan
menjadi:
1) Dividen, yakni laba yang dibagikan
kepada para pemegang saham, dan
2) Saldo laba, yaitu yang tidak dibagi
dan tetap berada di perusahaan.
Dalam
perusahaan perseroan, laporan ekuitas lebih ditujukan untuk perusahaan saldo
laba. Saldo laba adalah istilah yang digunakan oleh SAK ETAP 2009 untuk menyebut
laba ditahan. Contoh laporan perubahan saldo laba adalah sebagai berikut.
PT Cahaya Mentari
|
|
Laporan Perubahan Saldo Laba
|
|
untuk Tahun yang berakhir Pada
31 Desember 2013
|
|
Saldo laba, 1 Januari
|
100.000.000
|
ditambah:
|
|
Laba Bersih Sesudah Pajak
|
18.900.000
|
|
118.900.000
|
dikurangi:
|
|
Pembagian Diividen
|
40.000.000
|
Saldo Laba, 31 Desember
|
78.000.000
|
2.
LAPORAN ARUS KAS
Laporan arus
kas (Aliran) Kas menyajikan secara sistematis informasi tentang penerimaan dan
pengeluaran kas selama satu periode tertentu. Dalam laporan aliran kas,
pernerimaan, pengeluaran, dan kegiatan investasi (SAK ETAP 2009, par. 7.3).
berikut adalah contoh laporan arus kas.
Perusahaan Beringin Jaya
|
|||||||
Laporan Arus Kas
|
|||||||
Untuk Tahun yang Berakhir 31
Desember 2013
|
|||||||
1
|
Kegiatan Operassi
|
|
|||||
|
dari penjualan jasa kepada
pelanggan
|
Rp 30.000
|
|||||
|
dari pendapatan bunga
|
50.000
|
|||||
|
untuk membayar bahan bakar
|
-10.000
|
|||||
|
untuk membayar sewa garasi dan
kantor
|
-5000
|
|||||
|
untuk membayar retribusi dan parkir
|
-200
|
|||||
|
untuk membayar premi asuransi
|
-450
|
|||||
|
untuk membayar bunga pinjaman
|
-55
|
|||||
|
untuk membayar reparasi dan
pemeliharaan
|
-1000
|
|||||
|
untuk membayar gaji dan upah
|
-7500
|
|||||
|
arus kas bersih dari kegiatan
opersai
|
Rp 5.845
|
|||||
|
|
||||||
2
|
kegiatan Investasi
|
|
|||||
|
dari pelepasan peralatan kantor
|
Rp. 485
|
|||||
|
dari pelepasan investasi saham
biasa
|
525
|
|||||
|
untuk membeli tanah
|
-900
|
|||||
|
untuk membagun gedung
|
-4000
|
|||||
|
untuk mebeli peralatan
|
-3000
|
|||||
|
untuk membeli investasi
|
-450
|
|||||
|
arus kas bersih untuk kegiatan investasi
|
Rp (7340)
|
|||||
|
|
||||||
3
|
Kegiatan Pendanaan
|
|
|||||
|
dari pinjaman bank
|
Rp 5.000
|
|||||
|
dari setiran tambahan Nona Waringin
|
2.500
|
|||||
|
untuk mengangsur pinjaman bank
|
-3000
|
|||||
|
untuk kepentingan pribadi Nona
Waringin
|
-300
|
|||||
|
arus kas bersih dari kegiatan
pendanaan
|
Rp 4.200
|
|||||
|
|||||||
|
kenaikan kas bersih 1+2+3
|
Rp 2.705
|
|||||
|
saldo kas awal
|
1.165
|
|||||
|
saldo kas akhir
|
Rp 3.870
|
Kegiatan operasi meliputi transaksi – transaksi yang
berakibat pada kas yang menjadi penghasil utama pendapatan perusahaan. Misalnya
penerimaan kas dari penjualan jasa dan pembayaran kas kepada pemasok (karyawan)
untuk memperoleh persedian (tenaga kerja). Kegiatan
investasi meliputi kegiatan membeli asset tetap untuk fasilitas produksi,
menjualnya kembali kalau sudah tak terpakai dan kegiatan member pinjaman uang
serta penerimaan dari hasil tagihan atas pinjaman tersebut. Kegiatan Pendapatan ( atau pembelajanan) meliputi kegiatan dengan
pemilik dan kreditor yang berpengaruh pada kas, seperti penyetoran modal dan
pengambilan prive ( pda perusahaan perorangan) atau pembagian dividen tunai
(pada perusahaan perseroan), dan penarikan uang bank serta pelunasannya.
3. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Menurut SAK
ETAP ( 2009, par. 8.1), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK):
a.Berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan
b.Memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang
disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos – pos yang tidak memenuhi
criteria pengakuan dalam laporan keuangan.
CALK mengungkapkan hal – hal berikut (SAK ETAP 2009, par. 8.2).
1.
Informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang
digunakan oleh perusahaan
2.
Informasi
yang diwajibkan dalam SAK ETAP tetapi tidak disajikan dineraca,laporan laba
rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
3.
Informasi
tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi relevan untuk
memahami laporan keuangan.
Langganan:
Postingan (Atom)