Apakah yang dimaksud
dengan korupsi?
UU
NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup
perbuatan:
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
- Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
- Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
- Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
- Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
- Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Apakah
yang dimaksud dengan pemberantasan tindak pidana korupsi?
Pemberantasan
tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyrakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apakah yang dimaksud
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini
adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota
Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif,
pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau
keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Apakah tujuan
didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Apa sajakah asas-asas
yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya?
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi
Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Apakah yang dimaksud
dengan "kepastian hukum" dalam asas KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya?
"Kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
Apakah yang dimaksud
dengan "keterbukaan" dalam asas yang dianut KPKdalam menjalankan
tugas dan wewenangnya ?
"Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Apakah yang dimaksud
dengan "akuntabilitas" dalam asas yang dianut KPK dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya ?
"Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud
dengan "kepentingan umum" dalam asas yang dianut KPKdalam menjalankan
tugas dan wewenangnya ?
"Kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Apakah yang dimaksud
dengan "proporsionalitas" dalam asas KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya?
"Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK
Apa sajakah yang
termasuk ke dalam tugas Komisi Pemberantasan Korupsi?
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Apa sajakah wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya?
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Apakah batasan korupsi
yang bisa ditangani oleh KPK?
Sesuai
dengan Pasal 11 UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kepada siapakah Komisi
Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab?
KPK
bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR,
dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban publik dilaksanakan dengan
cara:
- Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program kerjanya.
- Menerbitkan laporan tahunan
- Membuka akses informasi.
Fungsi
dan Tugas
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tugas Dan Wewenang KPK
Selain budaya tawuran tadi, Indonesia juga dipenuhi oleh budaya korupsi. Bahkan Indonesia masuk 10 besar negara terkorup di dunia. Menanggulangi hal tersebut, kini pemerintah membangun sebuah lembaga baru yang bertujuan membasmi para koruptor yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam artikel kali ini penulis ingin memberikan informasi seputar KPK, dimana nantinya penulis akan memberikan tentang tugas dan wewenang dari Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Apa itu KPK ?
KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dibangunnya KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tugas KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar