1.
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian
dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas),
dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan
keseluruhan yang utuh
Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy,
adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia,
yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, intelegensi).Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom).Orangnya disebut filosof yang
dalam bahasa Arab disebut Failasuf.Dalam artian lain Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung).Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan
merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda
antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat:
materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern:
rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama,
makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam
berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling
mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita
mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus
dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
·
Keadilan
yang ber keTuhanan (sila 1)
·
Keadilan
yang berPrikemanusian (sila 2)
·
Keadilan
yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
·
Keadilan
yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut
saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila)
tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan
tertentu.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Selain itu
dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem
pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam
kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah
senagai berikut :
1.
Rumusan
dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal
dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2.
Inti
nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya
sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk
bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm
adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
3.
Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di
Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat
diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai
konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu
diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai
yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan
refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda
denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya
bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa
bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis,
komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2.
Nilai
Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Pancasila
merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam
perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam
kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan
perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn
nilai-nilai Pancasila.
CONTOH.
Seorang
ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandang ilmu itu
sendiri.Dia ingin melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnya.
·
Sumber
pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang
memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.
·
Tentang
kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui
kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri
manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif.
Pancasia juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada
intuisi/perasaan.
Manusia
pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa,
maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang
bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Amsal Bakhtiar. 2004. Filsafat Ilmu. PT. RajaGrafindo
Persada. Jakarta.
Elly M.Setiadi. 2005. Pendidikan pancasila, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila
Perguruan Tinggi. Dicetak oleh Offset Setting Perkasa 70 Qs. Makassar.
2. Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara .Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan
pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di
Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan
penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk
sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia
Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah
Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam
karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen
Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945
alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah
Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai
dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ø Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Ø Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
CONTOH:
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila
adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang
sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila,Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998.
Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
3.
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara
(Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di
dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya
sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945.Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke
dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan
MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4,
Pancasila terangkum dalam empat
pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat
menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak
dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita
bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara
Indonesia.Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar
negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan,
pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok
pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno
disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas
bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi
Pancasila.Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai
ideologi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar
1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya
terdapat dalam alinea IV.Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara
yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan
itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat
timbal balik sebagai berikut:
1. Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental
dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1. Sebagai dasarnya,karena Pembukaan
UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
2. Memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD
1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah
tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian
dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok
Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan
tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
2.
Hubungan
Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas
juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI
yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD
1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun
oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urutan-urutan
tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang
tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau
dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini
berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok
Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro,
tanpa tahun : 40 )
CONTOH
:
Sering terjadi friksi ( pergesekan )
di antara lembaga tinggi Negara, seperti eksekutif, legislatifi, dan
yudikatife. Bahkan terjadi pula antara yudikatif dan eksekutif itu sendii.
Misalnya antara eksekutif dan legislative, di mana presiden tidak secara
langsung hadir untuk menjawab pertanyaan dari legislative tentang kenaikan BBM,
MA merasa keberatan diperiksa oleh BPK: hakim agung MA keberatan dinilai komisi
yudisial: hubungan yang kurang harmonis antara DPR dengan DPD : hubungan yang kurang serasi antara para
penegak hokum, misalnya antara POLRI, kejaksaan Agung dengan KPK.
DAFTAR PUSTAKA
1. MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN
SA press, 2011
2. Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
3. Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4. Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta:
bumi aksara,2006
1.
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian
dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas),
dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan
keseluruhan yang utuh
Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy,
adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia,
yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, intelegensi).Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom).Orangnya disebut filosof yang
dalam bahasa Arab disebut Failasuf.Dalam artian lain Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup,
Weltanschauung).Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan
merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda
antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat:
materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern:
rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama,
makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam
berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling
mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita
mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus
dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
·
Keadilan
yang ber keTuhanan (sila 1)
·
Keadilan
yang berPrikemanusian (sila 2)
·
Keadilan
yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
·
Keadilan
yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut
saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila)
tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan
tertentu.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Selain itu
dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem
pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam
kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah
senagai berikut :
1.
Rumusan
dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal
dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2.
Inti
nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya
sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk
bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm
adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
3.
Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di
Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat
diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai
konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu
diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai
yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan
refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda
denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya
bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa
bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis,
komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2.
Nilai
Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Pancasila
merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam
perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam
kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan
perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn
nilai-nilai Pancasila.
CONTOH.
Seorang
ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandang ilmu itu
sendiri.Dia ingin melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnya.
·
Sumber
pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang
memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.
·
Tentang
kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui
kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri
manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif.
Pancasia juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada
intuisi/perasaan.
Manusia
pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa,
maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang
bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Amsal Bakhtiar. 2004. Filsafat Ilmu. PT. RajaGrafindo
Persada. Jakarta.
Elly M.Setiadi. 2005. Pendidikan pancasila, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tim Dosen Pancasila Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila
Perguruan Tinggi. Dicetak oleh Offset Setting Perkasa 70 Qs. Makassar.
2. Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara .Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan
pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai
penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di
Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan
penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk
sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia
Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah
Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam
karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen
Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945
alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah
Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai
dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ø Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Ø Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
CONTOH:
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila
adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang
sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila,Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998.
Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
3.
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara
(Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di
dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya
sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945.Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke
dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan
MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4,
Pancasila terangkum dalam empat
pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat
menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak
dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita
bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara
Indonesia.Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar
negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan,
pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok
pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno
disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas
bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi
Pancasila.Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai
ideologi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar
1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya
terdapat dalam alinea IV.Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara
yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan
itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat
timbal balik sebagai berikut:
1. Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental
dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1. Sebagai dasarnya,karena Pembukaan
UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
2. Memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD
1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah
tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian
dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok
Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan
tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
2.
Hubungan
Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas
juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI
yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD
1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun
oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urutan-urutan
tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang
tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau
dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini
berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok
Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro,
tanpa tahun : 40 )
CONTOH
:
Sering terjadi friksi ( pergesekan )
di antara lembaga tinggi Negara, seperti eksekutif, legislatifi, dan
yudikatife. Bahkan terjadi pula antara yudikatif dan eksekutif itu sendii.
Misalnya antara eksekutif dan legislative, di mana presiden tidak secara
langsung hadir untuk menjawab pertanyaan dari legislative tentang kenaikan BBM,
MA merasa keberatan diperiksa oleh BPK: hakim agung MA keberatan dinilai komisi
yudisial: hubungan yang kurang harmonis antara DPR dengan DPD : hubungan yang kurang serasi antara para
penegak hokum, misalnya antara POLRI, kejaksaan Agung dengan KPK.
DAFTAR PUSTAKA
MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN
SA press, 2011
Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
4.Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta:
bumi aksara,2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar